Perubahan pada mata banyak terjadi saat usia merangkak naik. Mulai dari ketajaman penglihatan, penurunan jaringan di sekitar mata seperti kelopak mata, saluran air mata maupun air mata. Bisa pula terjadi perubahan pada lapisan kornea, badan kaca, serta lapisan saraf atau retina.
Proses penglihatan melibatkan banyak hal. Pada mata normal, sinar sejajar atau paralel dari benda jauh akan dibelokkan oleh kornea dan lensa. Sinar tersebut difokuskan tepat pada retina atau makula yang kemudian diteruskan melalui saraf optik ke otak sehingga akan menghasilkan penglihatan yang jelas.
Akan tetapi proses penglihatan ini berkurang ketika berusia lanjut. Para orang usia lanjut, mulai terjadi presbiopia atau mata tua. Presbiopia, dijelaskan oleh Dr. Rumita Salim Kadarisman, Sp.M, merupakan penurunan kemampuan akomodasi lensa mata sehingga lensa mata tidak cukup kuat untuk berakomodasi agar sinar jatuh di retina. Kondisi ini biasanya dimulai pada usia 40 tahun.
"Untuk mengatasinya, diperlukan kacamata baca atau kacamata plus," ucap Dr. Rumita. Besaran kacamata plus, umumnya akan berakhir di +3. Bila angkanya lebih dari nilai tersebut, perlu dicurigai adanya kemungkinan masalah lain dalam penglihatan Anda.
Selain proses penglihatan yang mengalami penurunan, pada mereka yang berusia lanjut juga kerap mengeluhkan mata kering atau dry eye. Dikatakan Dr. Rumita, sebanyak 6 persen usia 40 tahun atau lebih mengalami mata kering. Prosentasenya menjadi 10-15 persen pada usia lebih dari 65 tahun.
Pada tahap awal, mata kering ditandai dengan rasa mengganjal, sepet, perih, cepat lelah, dan penglihatan kadang-kadang terganggu. Dr. Rumita mengatakan tes Schirmer bisa dilakukan guna mengukur jumlah air mata.
"Normalnya, jumlah air mata lebih dari 10 mm. Tapi bila jumlahnya kurang dari 10 mm, maka bisa dikatakan sebagai mata kering," jelas Dr. Rumita.
Tahap lanjut, mata menjadi kotor, pembuluh darah di permukaan mata melebar. Pengobatan bisa diberikan ketika sudah mulai ada keluhan. Penggunaan tetes air mata buatan sebagai pelembab dapat diberikan, tetapi hendaknya dikonsultasikan ke dokter mata. Karena yang paling penting adalah memeriksakan mata terlebih dulu guna mengetahui masalah yang dialami.
Senin, 07 September 2009
Minggu, 06 September 2009
Lindungi 80 Juta Anak dari Iklan Rokok di Film
Iklan rokok dalam tayangan film hingga kini masih beredar bebas yang bisa berdampak negatif bagi anak-anak. Aktivis perlindungan anak minta agar RUU Perfilman yang sedang dibahas DPR membuat larangan tayangan merokok dalam produk film.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni mengatakan ada 80 jutaan anak Indonesia yang harus mendapat perhatian Komisi X DPR RI dan secara khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman agar melindungi mereka dari efek negatif iklan rokok di film.
Menurutnya segala bentuk iklan dan promosi rokok dalam sebuah tayangan film, yang jelas berdampak negatif bagi anak-anak, tidak bisa dibenarkan.
"RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film," kata Joni dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/9/2009).
RUU Perfilman saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR RI. Berakhirnya masa jabatan anggota dewan akhir September ini diharapkan tidak membuat pembahasan RUU menjadi tergesa-gesa sehingga mengabaikan hal-hal krusial seperti materi iklan dan promosi rokok ini.
Joni menjelaskan, pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan dan memiskinkan rakyat, dan mencegah hasrat industri rokok memasuki atau menumpang imej dari artis atau citra film sebagai karya kreatif yang dikonsumsi masyarakat.
"Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik termasuk anak-anak," tegasnya.
Indonesia adalah satu-satuya Negara di Asia pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga terkucil dan asing dalam khazanah tobacco control. Oleh karenanya, kata Joni, 80 jutaan anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman.
"RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodir kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok," pungkasnya.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni mengatakan ada 80 jutaan anak Indonesia yang harus mendapat perhatian Komisi X DPR RI dan secara khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman agar melindungi mereka dari efek negatif iklan rokok di film.
Menurutnya segala bentuk iklan dan promosi rokok dalam sebuah tayangan film, yang jelas berdampak negatif bagi anak-anak, tidak bisa dibenarkan.
"RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film," kata Joni dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/9/2009).
RUU Perfilman saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR RI. Berakhirnya masa jabatan anggota dewan akhir September ini diharapkan tidak membuat pembahasan RUU menjadi tergesa-gesa sehingga mengabaikan hal-hal krusial seperti materi iklan dan promosi rokok ini.
Joni menjelaskan, pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan dan memiskinkan rakyat, dan mencegah hasrat industri rokok memasuki atau menumpang imej dari artis atau citra film sebagai karya kreatif yang dikonsumsi masyarakat.
"Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik termasuk anak-anak," tegasnya.
Indonesia adalah satu-satuya Negara di Asia pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga terkucil dan asing dalam khazanah tobacco control. Oleh karenanya, kata Joni, 80 jutaan anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman.
"RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodir kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok," pungkasnya.
Virus 'Gerogoti' Uang Rp 8 M Dewan Kota
Dewan Kota di Inggris harus rela kehilangan uang sebesar Rp 8 miliar karena sistem IT mereka diacak-acak oleh virus. Virus ini berasal dari sebuah memory stick milik salah satu karyawan yang dicolokkan ke salah satu komputer.
Selain sejumlah data-data yang dimiliki oleh dewan kota lenyap, uang yang tidak bisa dibilang sedikitpun menguap.
Setidaknya, salah satu layanan, yakni layanan perpustakaan kehilangan uang sekitar 25.000 Poundsterling akibat data yang memuat denda perpustakaan lenyap. Dan tiket parkir sebanyak 1.838 harus dihapus yang menyebabkan hilangnya uang sebanyak 90.000 Poundsterling.
Dikutip detikINET dari Dailymail, Minggu (6/9/2009), kerugian yang dialami dewan kota Ealing di Inggris ini akibat kecerobohan yang dilakukan salah satu karyawannya sendiri. Karyawan tersebut dengan ceroboh memasukkan memory stick yang terkontaminasi virus ke dalam komputer yang sedang beroperasi di housing department di London Timur.
Dari satu komputer, virus ini menjalar ke sistem IT dewan kota Ealing selama beberapa hari. Laporan dari Ealing menyatakan: "Segera setelah memory stick itu dicolokkan, virus langsung menyerang host PC dan memblokir koneksi ke anti-virus dan situs Microsoft Support. Kemudian menyebar ke seluruh jaringan Ealing."
Akibatnya, Dewan Kota harus rela kehilangan uang sebanyak 501.000 Poundsterling atau sekitar Rp 8 miliar. Uang sebesar itu untuk ongkos pekerjaan IT dan hilangnya pemasukan mereka.
Selain sejumlah data-data yang dimiliki oleh dewan kota lenyap, uang yang tidak bisa dibilang sedikitpun menguap.
Setidaknya, salah satu layanan, yakni layanan perpustakaan kehilangan uang sekitar 25.000 Poundsterling akibat data yang memuat denda perpustakaan lenyap. Dan tiket parkir sebanyak 1.838 harus dihapus yang menyebabkan hilangnya uang sebanyak 90.000 Poundsterling.
Dikutip detikINET dari Dailymail, Minggu (6/9/2009), kerugian yang dialami dewan kota Ealing di Inggris ini akibat kecerobohan yang dilakukan salah satu karyawannya sendiri. Karyawan tersebut dengan ceroboh memasukkan memory stick yang terkontaminasi virus ke dalam komputer yang sedang beroperasi di housing department di London Timur.
Dari satu komputer, virus ini menjalar ke sistem IT dewan kota Ealing selama beberapa hari. Laporan dari Ealing menyatakan: "Segera setelah memory stick itu dicolokkan, virus langsung menyerang host PC dan memblokir koneksi ke anti-virus dan situs Microsoft Support. Kemudian menyebar ke seluruh jaringan Ealing."
Akibatnya, Dewan Kota harus rela kehilangan uang sebanyak 501.000 Poundsterling atau sekitar Rp 8 miliar. Uang sebesar itu untuk ongkos pekerjaan IT dan hilangnya pemasukan mereka.
Rabu, 02 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)