DEP HUKUM DAN HAM
Sejarah
1.Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
2.Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
1. Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
2. Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
3. Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
4.Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
5.Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
6.Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
o Peradilan Umum;
o Peradilan Agama;
o Peradilan Militer.
o Peradilan Tata Usaha Negara
Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
Mahkamah Agung;
Pengadilan Tinggi;
Pengadilan Negeri.
7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
o Peradilan Umum;
o Peradilan Agama;
o Peradilan Militer;
o Peradilan Tata Usaha Negara.
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
o Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
o Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
9. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.
10. Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
11. Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
12. Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA
Visi & Misi
TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI PROPINSI SUMATERA UTARA
MISI :
1. Melaksanakan penerapan hukum,pelayanan hukum dan penegakan.
2. Melaksanakan pembinaan,pengembangan dan mening katkan kesadaaran hukum masyarakat.
3. Meningkatkan dan memantapkan SJDI Hukum.
4. Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan,pemenuhan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia.
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
• Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
• Pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
• Penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual;
• Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia;
• Pelayanan hukum;
• Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
• Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
PROFIL PEJABAT
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
SUMATERA UTARA
KEPALA KANTOR WILAYAH
NAMA : MASHUDI, Drs, Bc.ip, MAP
NIP : 0400 29696
KEPALA DIVISI ADMINISTRASI
NAMA : AMIR, SH, MH
NIP : 0400 16887
KEPALA DIVISI KEIMIGRASIAN
NAMA : TOMAN HUTAGULUNG, SH,
NIP : 0400 28762
KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN
NAMA : SUGIHARTOYO, Bc.IP, SH, M.Si
NIP : 0400 16887
KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
NAMA : Drs. ROSMAN SIREGAR, SH, MH
NIP : 0400 29346
KEPALA BAGIAN UMUM
NAMA : RAHMAD TARIGAN, SH, MHum
NIP : 0400 51720
KEPALA BAGIAN PPL
NAMA : EDI LAUDER LBN GAOL, SH
NIP : 0400 37731
KEPALA BIDANG KEAMANAN DAN PEMBINAAN
NAMA : LIESNARDIYATI, Bc.IP, SH, MH
NIP : 0400 33787
KEPALA BIDANG HUKUM
NAMA :
NIP :
KEPALA BIDANG KEAMANAN DAN PEMBINAAN
NAMA : H. ADI PUTRA HARAHAP, SH
NIP : 0400 49316
KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM
NAMA : JURAINI SULAIMAN, SH
NIP : 0400 48376
KEPALA BIDANG INTELIJEN PENINDAKAN DAN SISTEM INFORMASI
NAMA : ROSTANOF, SH
NIP : 0400 38472
KEPALA BIDANG LALU LINTAS KEIMIGRASIAN
NAMA :
NIP :
KEPALA REG PERAWATAN DAN BINA KHUSUS NARKOTIKA
NAMA : SUMARNI HARIANDJA, Bc.IP, SH
NIP : 0400 30878
Tidak ada komentar:
Posting Komentar