Bias Hak Cipta Layanan Ring Back Tone Ponsel
Sabtu, 1 September, 2007, oleh Edmon Makarim
Demam, nada, sambung, pribadi, alias, Ring, Back, Tone, RBT, sudah, lama, melanda, pengguna, ponsel, kita, Dikatakan, bahwa, UU, No,19, Tahun, 2002, tentang, Hak, Cipta, UUHC, belum, jelas, mengatur, atau, dengan, kata, lain, menyatakan, bahwa, hukum, Hak, Cipta, nasional, belum, menjangkau, kepada, pola, distribusi, ciptaan, dalam, lingkungan, sistem, digital,
Argumen, tersebut, tidaklah, tepat, karena, meskipun, belum, ada, ketentuan, yang, detail, namun, seharusnya, kita, melihat, pada, esensi, UUHC, itu, sendiri, Tambahan, lagi, UUHC, sebenarnya, juga, telah, mengakomodir, perkembangan, teknologi, digital, dengan, telah, mengadopsi, ketentuan, dalam, WIPO, Copyright, Treaty, WCT, tahun, 1996, yang, juga, dikenal, dengan, istilah, Internet, Treaty,
Esensi, Hak, Cipta, dan, Hak,Terkait,
Pada, esensinya, Hak, Cipta, adalah, perlindungan, hukum, terhadap, hak, eksklusif, si, Pencipta, terhadap, Ciptaannya, yang, mencakup, kepentingan, moral, maupun, kepentingan, ekonomisnya, sesuai, pembatasan, menurut, peraturan, perundang-undangan, yang, berlaku, lihat, pasal, 1, UUHC, Hak, eksklusif, tersebut, sesungguhnya, adalah, mencakup, keseluruhan, hak, dan, atau, semua, jenis, hak, yang, melekat, kepada, si, Pencipta, sebagai, konsekwensi, hukum, dari, pengerahan, intelektualnya,
Dalam, penjelasan, UUHC, dinyatakan, bahwa, Hak, Moral, adalah, hak, yang, melekat, pada, diri, si, Pencipta, yang, tidak, dapat, dihilangkan, atau, dihapus, tanpa, alasan, apapun, Sementara, hak, ekonomis, adalah, hak, untuk, mendapatkan, manfaat, ekonomi, atas, Ciptaan, serta, produk, Hak, Terkait, Pada, hakekatnya, hak, ekonomis, adalah, mencakup, semua, kepentingan, ekonomis, si, Pencipta, yang, mungkin, saja, saja, dapat, dialihkan, kepada, pihak, lain, Walaupun, terkesan, kedua, hak, itu, diperlakukan, berbeda, namun, dalam, melihat, Hak, Cipta, secara, utuh, maka, eksistensi, kepentingan, moral, dan, kepentigan, ekonomis, tetap, harus, dilihat, dalam, satu, kesatuan, yang, tidak, dapat, dipandang, secara, terpisah, dari, awalnya, untuk, menentukan, kepatutan, dari, sifat, kepemilikan, tersebut,
Dalam, UUHC, juga, telah, dikenal, adanya, Hak, Terkait, yaitu, hak, si, Pelaku, Produser, Rekaman, Suara, dan, Lembaga, Penyiaran, Namun, pada, prinsipnya, keberadaan, Hak, Terkait, tidak, akan, pernah, terlepas, dari, hak, si, Pencipta, sebagai, pemilik, hak, dalam, bentuk, yang, originalnya, Sebagai, contoh, adalah, jika, seorang, dosen, memberi, kuliah, dan, kemudian, direkam, oleh, mahasiswanya, Investasi, membeli, recorder, dan, merekam, perkuliahan, tidak, berarti, si, mahasiswa, memiliki, Hak, Cipta, atas, perkuliahan, tersebut, Yang, dimilikinya, hanyalah, kepemilikan, atas, rekaman, bukan, substansi, perkuliahan, itu, sendiri, Demikian, pula, halnya, dengan, karya, rekam, atas, lagu, tidaklah, mungkin, dibuatkan, suatu, karya, rekam, atas, suatu, lagu, tanpa, seizin, si, pencipta, lagu, demikian, pula, dengan, pementasan, dan, penyiarannya, Jika, ia, tidak, berkenan, maka, tidak, akan, pernah, ada, karya, rekam, karya, pementasan, maupun, karya, siaran, tersebut,
Salah, Pengertian,
Telah, terjadi, bias, manakala, prinsip, Hak, Cipta, itu, dituangkan, dalam, rumusan, formil, untuk, mendeskripsikan, kegiatan, kegiatan, tertentu, dalam, menjalankan, Hak, Cipta, Kegiatan, tersebut, dikategorikan, dalam, dua, kegiatan, besar, yakni, kegiatan, mengumumkan, dan, memperbanyak,
Pendefinisian, yang, berbeda, seolah-olah, memperlihatkan, adanya, pemisahan, yang, tegas, antara, kedua, jenis, kegiatan, tersebut, Padahal, semua, nomenklatur, tersebut, sebenarnya, adalah, upaya, untuk, mengkategorisasikan, beberapa, tindakan, yang, dikenal, oleh, UUHC, nominat, bukan, untuk, menghilangkan, hakekat, perlindungannya,
UUHC, telah, mendefinisikan, yang, termasuk, dalam, Pengumuman, adalah, pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau, penyebaran, suatu, Ciptaan, dengan, menggunakan, alat, apa, pun, termasuk, media, internet, atau, melakukan, dengan, cara, apa, pun, sehingga, suatu, Ciptaan, dapat, dibaca, didengar, atau, dilihat, orang, lain, Sementara, yang, dimaksudkan, dalam, Perbanyakan, adalah, penambahan, jumlah, sesuatu, Ciptaan, baik, secara, keseluruhan, maupun, bagian, yang, sangat, substansial, dengan, menggunakan, bahan, bahan, yang, sama, ataupun, tidak, sama, termasuk, mengalihwujudkan, secara, permanen, atau, temporer,
Namun, lebih, lanjut, dalam, penjelasan, pasal, 2, ayat, 1, UUHC, juga, dinyatakan, bahwa, yang, termasuk, dalam, pengertian, mengumumkan, atau, memperbanyak, adalah, termasuk, kegiatan, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan, kepada, publik, menyiarkan, merekam, dan, mengkomunikasikan, Ciptaan, kepada, publik, melalui, sarana, apapun, Oleh, karena, itu, akibat, perumusan, yang, seperti, tersebut, diatas, maka, sesungguhnya, sulit, untuk, dikatakan, ada, pemisahan, ataupun, pembedaan, yang, tegas, terhadap, dua, kegiatan, tersebut, Kategorisasi, ataupun, nomenklatur, hak, hak, ekonomis, yang, tercantum, dalam, UUHC, tentunya, menjadi, tidak, dapat, dikatakan, limitatif, Bahkan, faktanya, akan, selalu, berkembang, dari, waktu, ke, waktu, sesuai, dengan, dinamika, teknologi, itu, sendiri, Diperlukan, satu, pendekatan, lain, secara, doktrinal, untuk, melihat, adanya, pembeda, antara, tindakan, perbanyakan, dengan, pengumuman,
Dari, sudut, pandang, hukum, informasi, dan, komunikasi, maka, pembeda, kedua, hal, itu, adalah, terletak, pada, tujuan, kegiatan, itu, sendiri, yakni, sejauhmana, tindakan, tersebut, mengungkapan, substansi, ciptaan, kepada, publik, Dalam, suatu, tindakan, perbanyakan, pengungkapan, isi, bukanlah, menjadi, tujuan, dari, kegiatan, karena, hanya, bertujuan, untuk, menambah, jumlah, ciptaan, guna, didistribusikan, kepada, publik, Sementara, dalam, suatu, tindakan, pengumuman, justru, pengungkapan ,isi kepada, publik, adalah, tujuan, dari, kegiatan, itu, bukan, perbanyakannya, Ha,l ini, akan, menjadi, patokan, dalam, mengukur, apakah, suatu, penempatan, dan, pemakaian, karya, lagu, dalam, suatu, lingkungan, sistem, elektronik, digital, adalah, tindakan, perbanyakan, ataukah, pengumuman,
Keberadaan, Ciptaan, Dalam, Lingkungan, Digital,
Sesungguhnya, proses, digitalisasi, tidak, dapat, dikatakan, sebagai, suatu, proses, pengalihwujudan, dari, ciptaan, karena, ia, tidak, pernah, memberikan, perubahan, nilai, tambah, terhadap, substansi, Ciptaan, Hal, tersebut, hanyalah, merupakah, pengalihan, fiksasi, ataupun, format, penyimpanannya, dalam, suatu, media, tertentu, saja, Penyampaian, suatu, informasi, yang, semula, dilakukan, dengan, repsentasi, signal, analog, menjadi, signal, digital, repsentansi, bentuk, biner, 0, dan, 1, hanyalah, merupakan, perubahan, teknis, penyimpanan, dan, penyampaian, suatu, informasi, yang, semula, dilihat, berdasarkan, kontinuitas, waktu, atas, panjang, gelombang, time, is, continuously, observed, kemudian, berkembang, menjadi, representasi, dalam, bentuk, yang, diskrit, time, is, sampled, Suatu, lingkungan, digital, memang, bekerja, atas, sistem, penyalinan, dan, atau, pemuatan, informasi, dari, suatu, medium, ke, medium, yang, lain, namun, hal, itu, tidak, berarti, bahwa, tujuannya, adalah, untuk, tersimpan, secara, permanen, dalam, semua, medium, Demi, tertampilnya, suatu, informasi, dalam, sistem, elektronik, digital, memang, ia, akan, dimuatkan, loading, dalam, suatu, memori, primer, contoh, caching, tetapi, sesungguhnya, sifat, memori, tersebut, bersifat, sementara, volatile, bukan, permanen, sehingga, tidak, dapat, dikatakan, menambah, jumlah, ciptaan, Oleh, karena, itu, mengkategorikan, suatu, tindakan, pemuatan, ciptaan, dalam, rangka, untuk, membaca, atau, melihatnya, viewing, kedalam, tindakan, perbanyakan, adalah, suatu, kesalahan, perumusan, karena, seharusnya, masuk, dalam, kategorisasi, tindakan, pengumuman,
Dalam, penyelenggaraan, RBT, meletakkan, satu, copy, pada, server, jaringan, telekomunikasi, yang, dapat, diakses, oleh, penggunanya, adalah, tindakan, making, available, to, public, Secara, teknis, pembuatan, copy, reproduction, hanya, untuk, menempatkannya, pada, server, sehingga, membuat, dan, mengkopi, master, rekaman, menjadi, tersedia, di, server, jaringan, telekomunikasi, adalah, hak, si, pembuat, master, rekaman, mechanical, rights, Sementara, pada, saat, ia, diputarkan, sebagai, pengganti, nada, tunggu, untuk, didengar, oleh, pihak, yang, memanggil, caller, si, pengguna, maka, jelas, hal, itu, adalah, tindakan, performance, karena, si, pemanggil, tidak, pernah, membuat, satu, copy, pun, dalam, perangkat, telekomunikasinya, handset, melainkan, hanya, mendengarkan, saja, Tindakan, memutarkan, lagu, adalah, tindakan, untuk, mengungkapkan, subtansi, ciptaan, itu, agar, didengar, oleh, publik, sehingga, jelaslah, bahwa, tindakan, ini, adalah, tindakan, pengumuman, ciptaan, Jelaslah, sudah, bahwa, reproduksi, hanya, dilakukan, satu, kali, sementara, selebihnya, adalah, pengumuman,
Terlebih, dari, itu, saya, berpendapat, bahwa, penyebutan, ataupun, kategorisasi, tindakan, yang, dikelompokkan, sebagai, perbanyakan, atau, pengumuman, sepatutnya, tidaklah, menghilangkan, esensi, perlindungan, yakni, fokus, utamanya, adalah, kepentingan, si, Pencipta, agar, tidak, dieksploitasi, pihak, pihak, lain, demi, perkembangan, ilmu, pengetahuan, seni, dan, sastra, itu, sendiri, Hal, ini, sejalan, dengan, definisi, Pemegang, Hak, Cipta, yaitu, si, Pencipta, itu, sendiri, selaku, Pemilik, Hak, Cipta, sebagai, unsur, pertama, yang, disebutkan, dalam, rumusan, pasal, baru, kemudian, pihak, lain, yang, menerima, hak, tersebut, dari, Pencipta, Oleh, karena, itu, perlu, diperhatikan, sisi, keadilan, dalam, proses, pemberian, atau, pengalihan, hak, tersebut, apakah, sudah, fair, ataukah, tidak,
Legalitas, Pengalihan, Hak,
Demi, keadilan, seharusnya, penegak, hukum, juga, mencermati, apakah, dasar, untuk, menerima, hak, tersebut, telah, sesuai, dengan, prinsip, hukum, Hak, Cipta, Paling, tidak, perlu, dicermati, apakah, proses, menerima, hak, tersebut, telah, sesuai, dengan, syarat, sahnya, perjanjian, 1320, KUHPerdata, Jika, suatu, perjanjian, dibuat, dengan, bertentangan, dengan, prinsip, prinsip, dasar, Hak, Cipta, dimana, pengalihan, hak, dilakukan, atas, kelalaian, atau, kekhilafan, si, Pencipta, sepatutnya, ia, tidak, mempunyai, kekuatan, mengikat, bagi, para, pihak, yang, membuatnya, Apakah, suatu, keadilan, jika, hubungan, hukum, antara, si, Pencipta, selaku, pemilik, hak, dengan, si, investor, selaku, Pemegang, Hak, dipandang, sebagai, suatu, pola, yang, subordinatif, padahal, sepatutnya, mereka, berdiri, setara, sebagai, suatu, hubungan, yang, koordinatif, Apakah, benar, secara, hukum, bila, suatu, pola, perjanjian, lisensi, pemberian, izin, untuk, menjalankan, hak, tertentu, yang, sepatutnya, mempunyai, karakterisitik, pembatasan, berdasarkan, atas, waktu, tempat, dan, jenis, media, justru, dibuat, seluas-luasnya, sehingga, berfungsi, sebagaimana, layaknya, perikatan, jual, beli, Padahal, konsep, pengalihan, Hak, Cipta, assignment, tetap, tidaklah, sebangun, dengan, konsep perikatan, Jual, Beli, itu, sendiri, karena, sesungguhnya, tidak, pernah, ada, keseluruhan hak, hak, yang, berpindah, Oleh, karena, itu, istilah, jual, beli, putus, bukanlah, istilah, hukum, yang, tepat, dalam, konteks, Hak, Kekayaan, Intelektual,
Secara, naturalia, Hak, Moral, tidaklah, layak, untuk, diperjualbelikan, Pengelepasan, Hak, Moral, hanya, dapat, terjadi, apabila, si, pencipta, memang, tidak, menghendaki, pencantuman, namanya, Namun, hal, itu, haruslah, secara, jelas, dan, tegas, tercantum, dalam, perjanjian, jika, tidak, maka, ia, tetap, berada, pada, si, Pencipta, bukan, kepada, pihak, lain, Itulah, konsekswensi, dari, unsur, originalitas, karena, adanya, sifat, kekhasan, si, pencipta, pada, ciptaan, Kata, kata, cantik, yang, membuat, kebingungan, dalam, suatu, perjanjian, sebenarnya, adalah, bukti, adanya, iktikad, tidak, baik, dalam, memperoleh, manfaat, atas, hak, cipta, dan, merupakan, bentuk, tindakan, yang, curang, tidak, fair, unfair, contract, terms, Patut, disadari, bahwa, logika, hukum, Hak, Cipta, sesungguhnya, bukan, hanya, perlindungan, terhadap, hasil, ciptaan, sebagai, barang, melainkan, lebih, kepada, hak, hak, individual, si, Pencipta, yang, melekat, kepada, ciptaan, tersebut, Sehingga, berpindahnya, suatu, obyek, ciptaan, dibawah, penguasaan, suatu, pihak, possession, tidaklah, berarti, telah, berpindahnya, hak, kepemilikan, ownership, atas, hasil, intelektual, tersebut, Meskipun, ia, dianggap, sebagaimana, layaknya, benda, bergerak, namun, sifat, dasarnya, tidaklah, sama, dengan, konsep, kebendaan, dalam, buku, II, KUHPerdata, karena, yang, dibicarakan, adalah, hak, atas, obyek, immateril, bukan, materil,
Tanggung, Jawab, Operator ,
Berdasarkan, pasal, 1, UU, No, 36, Tahun, 1999, tentang, Telekomunikasi, dan, pasal, 1, UU, No, 32, Tahun, 2002, tentang, Penyiaran, sekilas, diketahui, 2, jenis, pola, komunikasi, dengan, pola, pertanggung-jawaban, hukum, yang, berbeda., yakni, komunikasi, khusus, dan, komunikasi, masa, Kata, kuncinya, adalah, pada, kegiatan, pengiriman, dan, penerimaan, informasi, dan, kegiatan, pemancarluasan, informasi, yang, diterima, secara, serentak, Dalam, hal, komunikasi, privat, antar, pribadi, yang, terwujud, dalam, penyelenggaraan, jaringan, kaedah, hukumnya, adalah, bersifat, rahasia, dan, si, Penyelenggara, berkewajiban, menjamin, mutu, layanan, jasanya, kepada, publik, Sementara, dalam, hal, komunikasi, masa, yang, terwujud, dengan, adanya, penyelenggaraan, penyiaran, untuk, menyebarluaskan, informasi, kepada, publik, kaedah, hukumnya, adalah, pertanggung, jawaban, terhadap, substansi, informasi, yang, disiarkan, kepada, publik, berikut, dampaknya,
Akibat, konvergensi, menjadi, suatu, permasalahan, manakala, suatu, Operator, Carrier, telekomunikasi, ternyata, turut, melakukan, suatu, tindakan, penyiaran, Padahal, kedua, kegiatan, itu, mempunyai, izin, prinsip, yang, berbeda, Permasalahan, terjadi, karena, Operator, Telekomunikasi, merasa, tidak, bertanggung, jawab, terhadap, substansi, informasi, content, Ia, merasa, hanyalah, sekedar, fasilitator, dalam, pengiriman, dan, penerimaan, informasi, tak, lain, hanya, menyediakan, space, bagi, para, pihak, untuk, saling, berkomunikasi, atau, bertukar, informasi, Ia, tidak, merasa, sebagaimana, layaknya, lembaga, penyiaran, yang, harus, bertanggungjawab, terhadap, substansi, informasi, berikut, dampaknya, kepada, publik, Hal, itu, sepenuhnya, adalah, tanggung, jawab, pihak, pemasok, lagu, yang, dalam, hal, ini, adalah, perusahaan, rekaman, atas, lagu, tersebut,
Operator, telekomunikasi, hanya, merasa, bertanggung, jawab, terhadap, terjaminnya, keutuhan, pengiriman, informasi, sebagaimana, adanya, dari, si, pengirim, kepada, si, penerima, informasi, bukan, tanggung, jawab, isi, Hal, ini, tidaklah, tepat, karena, ia, sesungguhnya, tetap, bertanggung, jawab, terhadap, content, hanya, saja, dalam, UU, Telekomunikasi, yang, diwajibkan, adalah, menjaga, kerahasiaan, informasi, tersebut, Namun, manakala, ia, membuat, suatu, informasi, menjadi, dapat, diakses, oleh, publik, maka, dengan, sendirinya, Operator, tidak, dapat, melepaskan, diri, dari, suatu, tindakan, penyiaran, karena, telah, membuat, informasi, menjadi, dapat, diakses, baik, secara, individual, maupun, secara, bersama, sama, oleh, publik, dalam, hal, ini, adalah, pengguna, jaringan, telekomunikasi, Oleh, karena, itu, ia, harus, menerima, konsekwensi, hukumnya, yakni, harus, bertanggung, jawab, terhadap, penggunaan, substansi, informasi, itu, berikut, dampak, hukumnya, Sesuai, pasal, 2, UUTel, yang, menyatakan, asas, dan, tujuan, telekomunikasi, adalah, berdasarkan, asas, manfaat, adil, dan, merata, kepastian, hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan, kepercayaan, pada, diri, sendiri, Dan, merujuk, pasal, 7, ayat, 2, UUTel, yang, menyatakan, bahwa, Dalam, penyelenggaraan, telekomunikasi, penyelenggara, harus, memperhatikan, kepentingan, dan, keamanan, negara, mengantisipasi, perkembangan, teknologi, dan, tuntutan, global, dilakukan, secara, profesional, dan, dapat, dipertanggungjawabkan; serta, memperhatikan, peran, serta, masyarakat,
Maka, ukuran, profesional, dan, tanggungjawab, operator, tidak, hanya, ditentukan, oleh, UUTel, melainkan, juga, keberlakuan, UUHC, dan, UUPenyiaran, Oleh, karena, itu, terhadap, semua, akibat, dari, penggandaan, berikut, pengumuman, Ciptaan, dalam, sistem, jaringan, telekomunikasi, adalah, menjadi, tanggungjawabnya, baik, secara, publik, maupun, perdata, Sekiranya, penyiaran, tersebut, melanggar, Hak, Moral, dan, Hak, Ekonomis, si, Pencipta, maka, pihak, yang, mempunyai, kontribusi, besar, dalam, pelanggaran, tersebut, justru, sebenarnya, adalah, si, Operator, itu, sendiri, karena, dialah, yang, menyediakan, teknologi, komunikasinya, dengan, menyediakan, space, dan, memungkinkan, untuk, diakses, serta, melakukan, pemutaran, lagu,
Oleh, karenanya, Operator, selaku, penanggung, jawab, jaringan, telekomunikasi, selayaknya, bersikap, hati, hati, dan, berupaya, memperhatikan, tidak, hanya, pemegang, Hak, Cipta, melainkan, juga, si, Penciptanya, Jika, tidak, hati, hati, maka, akibat, perjanjian, yang, belum, tentu, fair, antara, Pencipta, dan, Pemegang, Hak, Cipta, maka, si, Operator, akan, mengalami, banyak, gugatan. Pemenggalan, suatu, lagu, atau, Penyiaran, suatu, Ciptaan, secara, tidak, utuh, dengan, dalih, keterbatasan, space, dalam, suatu, jaringan, tidaklah, menghilangkan, kewajiban, untuk, meminta, izin, ataupun, kesediaan, dari, pencipta. Indikasi, ada, atau, tidaknya, kesadaran, Operator, dalam, menghargai, Ciptaan, adalah, lewat, cara, bagaimana, mereka, mengumumkan, nama, si pencipta, dalam, brosur, atau, web-sites, terhadap, koleksi-koleksi, lagu, yang, mereka, tampilkan. Jika, si, Pencipta, tidak, pernah, disebut, berarti, Operator, hanya, menghargai, Perusahaan, Rekaman, dan, Penyanyi, bukan, pencipta, lagunya. Akhirnya, harus, disadari, bahwa, dinamika, perkembangan, teknologi, tidaklah, dapat, dinyatakan, sebagai, fenomena, yang, menihilkan, keberlakuan, hukum, karena, sesungguhnya, kata-kata, tekstual, tidak, harus, dibatasi, secara, leksikal, Keberadaan, hukum, bukanlah, hanya, kata-kata, ia, adalah, refleksi, dari, kecerdasan, penegak, hukumnya, dalam, mengikuti, dinamika, masyarakatnya, untuk, menjawab, kebutuhan, akan, keadilan. Adalah, hal, yang, bijaksana, jika, para, penegak, hukum, dan, akademisi, hukum, berkolaborasi, untuk, melakukan, optimalisasi, penerapan, hukum, yang, sesuai, dengan, konteksnya, ketimbang, membuat, pernyataan, yang, tidak, kondusif, dengan, berdalih, ketidakjelasan. Tidak, baik, bagi, masyarakat, jika, segala, sesuatunya, dipersepsikan, sebagai, kevakuman, hukum.
Akhirnya, sebagai, alternatif, operator, telekomunikasi, juga, perlu, melirik, keberadaan, lagu-lagu, yang, dilisensikan, dalam, pola, lisensi, creative, common, karena, memang, ditujukan, untuk, di-sharing, oleh, Penciptanya, kepada, masyarakat, sehingga, operator, relatif, akan, menjadi, lebih, aman, dalam, menjalankan, bisnis, ini,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar