Dengan dilandasi semangat untuk turut berperan dalam membentuk
masyarakat yang suka membaca, mengembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan
yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup, Perpustakaan Nasional telah
berperan sebagai fasilitator yang membuka dan menunjukkan jalan ke berbagai
sumber informasi yang diinginkan oleh masyarakat. Sehingga dapat dimaklumi
hambatan yang dihadapi Perpustakaan Nasional sebagai penyelenggara jasa informasi
saat ini, bahwa informasi yang dikoleksi hanya memiliki kekuatan hukum atau lisensi
sebagai penyedia informasi untuk dibaca dan atau dipinjam. Tampaknya ini
diperlukan kesepakatan dan kesepahaman dalam membangun infrastruktur yang
merupakan aset penting, sebagai tindak lanjut kelangsungan secara terus menerus
keberadaan perpustakaan elektronik (e-library) di Perpustakaan Nasional. Oleh
karena itu perlu landasan hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini penting untuk mendorong percepatan kegiatan alih dokumen yaitu dari
format cetak menjadi format digital. Namun demikian dalam proses digitalisasi
koleksi tetap harus mengedepankan hak-hak penulis dan penerbit. Disamping itu
diperlukan otoritas yang seluas-luasnya dalam memanfaatkan bermacam-macam
perangkat lunak/ software pendukungnya, guna mengelola informasi yang sangat
beragam formatnya. Sehingga kerjasama dengan masing-masing pihak harus
dilakukan sebagai upaya terciptanya legalitas azas pemanfaatan secara bersama.
Agar masing-masing pihak tidak dirugikan, maka dalam proses penyebaran
koleksi elektronik tersebut dapat dibedakan menjadi dua katagori :
• Pertama dokumen yang bersifat umum. Dokumen tersebut telah dikelola dan
telah disimpan pada server web data Perpustakaan Nasional, sehingga pengguna
perpustakaan dapat mengakses informasi yang ada melalui jaringan intranet atau
internet seandainya mereka tidak sedang berada di Perpustakaan Nasional.
Informasi yang dikatagorikan umum ini dapat dimiliki secara gratis melalui
download file atau cetak dokumen.
Telah diterbitkan oleh Bulletin “Mimbar Pustaka Jatim no 01/Th.I/Januari-Maret 2007, Badan
Perpustakaan Prop. Jatim [p.5-8]
Yang kedua, dokumen yang mempunyai sifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.
Secara teknik pada proses akses dokumen agak berbeda, sekalipun pengguna tetap
dapat mengakses dokumen yang ingin dibaca yaitu melalui jaringan intranet atau
internet, tetapi jika mereka menginginkan dokumen tersebut untuk dicetak atau di
download, maka pengguna harus mengisi identitas diri dengan menggunakan kode
PIN yang telah disediakan di Perpustakaan Nasional. Untuk mendapatkan kode
PIN ini pengguna harus mempunyai kartu pengguna perpustakaan atau card ID
Perpustakaan Nasional, kartu tersebut tersedia pada Perpustakaan Nasional,
Perpustakaan Nasional Propinsi dan Perpustakaan Daerah, dimana besarnya nilai
nominal yang terkandung pada kartu tergantung kebutuhan pengguna. Selanjutnya
card ID perpustakaan dengan kode PIN yang sama dapat diisi ulang jika habis
masa berlakunya. Adapun prinsip kerja atau cara penggunaan card ID
perpustakaan tidak jauh beda dengan penggunaan kartu seluler milik satelindo
atau telkomsel, yaitu sama-sama berfungsi sebagai sarana pengganti untuk
mendapatkan informasi. Yang membedakan bahwa kartu seluler berfungsi
sebagai pengganti informasi melalui komunikasi secara lisan dengan respon aktif,
selain dapat pula mendapatkan akses teks/ gambar, sedangkan card ID
perpustakan dipergunakan untuk mengganti informasi yang tercetak dalam bentuk
dokumen atau download file teks, gambar, film dalam respon pasif.
Sedangkan keuntungan penggunaan card ID Perpustakaan Nasional dalam kegiatan
penelusuran koleksi elektronik secara online adalah :
1. Pengguna akan dengan leluasa mengakses/ membaca buku- buku, artikel pada
jurnal atau majalah, makalah dan sekaligus dapat mendownload atau cetak
dokumen sesuai kebutuhan tanpa harus terhalang jarak dan waktu, apalagi biaya
yang diperlukan relatif lebih murah.
2. Perpustakaan Nasional akan menjadi pusat server web data ilmu pengetahuan
bidang sosial , budaya, ekonomi, hukum dan IPTEK yang berkembang di
Indonesia. Dan secara otomatis bertindak sebagai fasilitator dan mediator antara
pengguna dan pemilik hak intelektual termasuk didalamnya keterlibatan
kelompok penerbit dan vendor.
3. Pemilik hak karya intelektual melalui penerbit atau vendor akan mendapat
royalty sebagai konsekuensi dari hasil kerjasama antara perpustakan dan
penerbit/vendor.
Telah diterbitkan oleh Bulletin “Mimbar Pustaka Jatim no 01/Th.I/Januari-Maret 2007, Badan
Perpustakaan Prop. Jatim [p.5-8]
. Setiap penggunaan suatu karya intelektual dapat dipantau melalui kode PIN yang
ditulis oleh setiap pengunjung yang memanfaatkan informasi.
Sehubungan dengan pemikiran tersebut diatas jenis layanan di Perpustakaan
Nasional menjadi bertambah yaitu selain memberikan layanan secara konvensional,
yang telah berjalan selama bertahun-tahun, juga memberikan layanan secara online
melalui website yang telah didirikan sejak 17 Mei 2005. Dampak yang diharapkan
pada sistem layanan informasi melalui jaringan intranet atau internet akan dapat
menstimulisasi jumlah pengunjung website Perpustakaan Nasional yang sampai
tanggal 10 Juli 2006 baru mencapai 94.576 penggunjung, dimana jika dihitung rata-
rata/hari tidak lebih dari 394 pengunjung, ini amat ironis bila dibandingkan dengan
jumlah usia produktif (15-30) tahun bangsa Indonesia yang hampir mencapai 44,58
persen dari jumlah total penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 200 juta.
PENUTUP
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas bahwa Perpustakaan
Nasional telah melakukan fungsinya sebagai penyelenggara jasa informasi. Namun
demikian agar layanan prima dapat terwujud secara arif dan bijaksana, maka perlu ada
peningkatan sistem layanan yaitu selain memberikan layanan dalam bentuk media
offline juga memberikan layanan dalam bentuk online.
Ini sebagai bentuk kepedulian Perpustakaan Nasional untuk ikut
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan jasa informasi yang tepat,
cepat, akurat dan relatif dapat dijangkau oleh kebutuhan masyarakat.
Daftar Pustaka
1. http:// www.pnri.go.id/tentang_kami/index.asp?panel_utama=tupoksi, “beranda: tentang
kami >> kedudukan, tugas & Fungsi”
2. http:// www.Republika.co.id/ , “ Pendidik serta senantiasa mencitai dunia
pendidikan”
3. http:// www.ri.go.id/produk.uu/isi/keppres, Keputusan Presiden Republik Indonesia no
67 th 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia”
4. http:// www.sinarharapan.co.id , “ Manajemen diri : menang dengan pelayanan
sepenuh hati”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar