Minggu, 06 September 2009

Lindungi 80 Juta Anak dari Iklan Rokok di Film

Iklan rokok dalam tayangan film hingga kini masih beredar bebas yang bisa berdampak negatif bagi anak-anak. Aktivis perlindungan anak minta agar RUU Perfilman yang sedang dibahas DPR membuat larangan tayangan merokok dalam produk film.

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni mengatakan ada 80 jutaan anak Indonesia yang harus mendapat perhatian Komisi X DPR RI dan secara khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman agar melindungi mereka dari efek negatif iklan rokok di film.

Menurutnya segala bentuk iklan dan promosi rokok dalam sebuah tayangan film, yang jelas berdampak negatif bagi anak-anak, tidak bisa dibenarkan.

"RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film," kata Joni dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/9/2009).

RUU Perfilman saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR RI. Berakhirnya masa jabatan anggota dewan akhir September ini diharapkan tidak membuat pembahasan RUU menjadi tergesa-gesa sehingga mengabaikan hal-hal krusial seperti materi iklan dan promosi rokok ini.

Joni menjelaskan, pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan dan memiskinkan rakyat, dan mencegah hasrat industri rokok memasuki atau menumpang imej dari artis atau citra film sebagai karya kreatif yang dikonsumsi masyarakat.

"Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik termasuk anak-anak," tegasnya.

Indonesia adalah satu-satuya Negara di Asia pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga terkucil dan asing dalam khazanah tobacco control. Oleh karenanya, kata Joni, 80 jutaan anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman.

"RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodir kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok," pungkasnya.

Tidak ada komentar: